PEMBAHARUAN ISLAM BIDANG HUKUM KELUARGA DAN KEWARISAN ERA RASULULLAH
Keywords:
Pembaruan Islam pada bidang hukum keluarga dan kewarisan, Kekonstruksi, rekonstruksi, dan kontinuitas, Pembaruan Islam bidang hukum keluargaAbstract
Artikel ini membahas pembaruan Islam pada bidang hukum keluarga dan kewarisan sebagai bagian dari perubahan sosial dalam masyarakat Arab pra-Islam menuju sistem hukum yang lebih egaliter. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan yang terjadi dalam aspek perkawinan, perceraian, dan kewarisan, serta faktor-faktor yang melatarbelakangi transformasi tersebut. Pendekatan yang digunakan adalah metode historis-normatif dengan analisis deskriptif terhadap sumber-sumber hukum Islam, termasuk al-Qur’an, sunnah, serta penelitian terdahulu yang mengkaji perkembangan hukum keluarga Islam.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembaruan hukum keluarga pada masa Rasulullah SAW dilakukan secara bertahap dengan tiga model utama: dekonstruksi, rekonstruksi, dan kontinuitas. Islam menghapus beberapa praktik yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan, seperti poliandri dan ketidakadilan dalam pewarisan, serta memperkenalkan konsep yang lebih akomodatif terhadap hak-hak perempuan. Meskipun demikian, beberapa unsur patriarkal masih dipertahankan dalam sistem hukum Islam karena adanya adaptasi terhadap kondisi sosial saat itu.Kebaruan penelitian ini terletak pada sistematisasi model pembaruan Islambidang hukum keluarga dengan mengacu pada teori yang dikembangkan oleh Khoiruddin Nasution, yang dapat menjadi rujukan dalam memahami dinamika reformasi hukum Islam. Implikasi dari kajian ini menunjukkan bahwa hukum keluarga Islam harus terus dikaji dan dikontekstualisasikan agar tetap relevan dengan perubahan zaman, tanpa menghilangkan esensi ajaran syariat sebagai sumber utama hukum Islam.
Kata kunci: Pembaruan Islam pada bidang hukum keluarga dan kewarisan; Kekonstruksi, rekonstruksi, dan kontinuitas; Pembaruan Islam bidang hukum keluarga
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.