TRADISI BUWUH DI DESA SAMBENG KABUPATEN BOJONEGORO: HUTANG ATAU SEDEKAH?

Authors

  • HAKKI AKMAL LABIB IAI Al Muhammad Cepu
  • RIZKI DWI APRILIANTO UIN Sunan Ampel Surabaya
  • ACHMAD AFANDY UIN Sunan Ampel Surabaya

Keywords:

Buwuh, Adat, Hutang, Hibah

Abstract

radisi buwuh, yang merupakan bagian dari budaya gotong royong masyarakat Jawa, telah berlangsung sejak lama dan masih terus dipraktikkan. Tradisi ini menggambarkan hubungan sosial yang erat melalui pemberian sumbangan dan tenaga pada acara-acara tertentu. Namun, dari perspektif hukum Islam, penting untuk mengkaji apakah buwuh sesuai dengan prinsip-prinsip muamalah Islam yang mengutamakan keadilan, kerelaan, dan tidak adanya unsur paksaan atau riba. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana tradisi buwuh dipandang dalam hukum Islam dan sejauh mana praktik tersebut berlaku di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Melalui metode studi lapangan dengan menggunakan hukum Islam sebagai kacamata untuk menganalisa temua, penelitian ini diharapkan dapat menghasilkan pemahaman yang lebih jelas mengenai bagaimana pandangan masyarakat melihat praktik tradisi buwuh di Bojonegoro. Selain itu, diharapkan dapat memberikan solusi bagi masyarakat agar tetap dapat melestarikan tradisi ini dengan tetap mematuhi prinsip-prinsip syariat, khususnya dalam hal keadilan, kerelaan, dan transparansi dalam pemberian.

Kata Kunci: Buwuh, Adat, Hutang, Hibah.

References

Afifah, S. N. (2022). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Buwuh Pada Walimatul'Urs di Desa Jemekan Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri (Doctoral dissertation, IAIN Kediri).

Arfan, Abbas Arfan. 2011. 99 kaidah Fiqh Muamalah Kulliyah. Malang: Uin Maliki Press.

Imam Abi Zakariya Mahyaddin bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhu Al-Muhazhab, Juz 16

Nasution, Harun. Adat dalam Ensklopedia Islam di Indonesia. Jakarta: Media Dakwah, 1989.

Rachmawati, Hafiya Aurelia, dan Moch. Khoirul Anwar. “Budaya dan Tradisi Buwuh sebagai Hutang Piutang dalam Adat Pernikahan di Kota Surabaya”. Jurnal Ekonomika dan Bisnis Islam, Vol. 4 No. 3 (2021).

Sabiq, Sayyid. 2011. Fiqih Sunnahjilid 3. diterjemah oleh Aseb Sobari dan Sofwan Abbas. Jakarta: AlI‟tishom Cahaya Umat, cet ke-3.

Saputri, Eviana Dwi, dan Muhammad Hasyim Ashari. “Tradisi Buwuh Dalam Perspektif Akuntansi Piutang dan Hibah di Kecamatan Lowokwaru Kota Malang”. Jurnal Prive,Vol. 2, o. 1 (Maret 2019).

Sunarto. 2015. Budaya Mbecek dalam Perspektif Agama, Sosial dan Ekonomi, Ponorogo: Prosiding Hasil Penelitian & PPM.

Downloads

Published

2025-04-30

How to Cite

LABIB, H. A., APRILIANTO, R. D., & ACHMAD AFANDY. (2025). TRADISI BUWUH DI DESA SAMBENG KABUPATEN BOJONEGORO: HUTANG ATAU SEDEKAH?. An-Nuur, 15(1), 67–78. Retrieved from https://ejournal.iaiamc.ac.id/index.php/annuur/article/view/608

Issue

Section

Vol 15 No 1 (2025) Jurnal Ilmiah An-Nuur