PANDANGAN KAFA’AH DALAM PERKAWINAN MENURUT ADAT SAMIN DI SAMBONGREJO
DOI:
https://doi.org/10.58403/annuur.v14i2.484Keywords:
Kafaah, dalam Perkawinan, menurut Adat SaminAbstract
Abstract
Â
         That marriage is a religious order to be carried out by all people living on this earth, and marriage can be carried out if it is kafaah or is complete/compatible between the two parties. In a traditional Samin marriage, there are several stages that must be carried out starting from the terms nyumuk, ngendek, nyuwito and paseken. In kafaah marriage according to Samin custom, the term ngawula or ngabdi is known. In this writing, it aims to find out the views of kafaah in marriage according to the Samin custom in Sambongrejo Village. This research is an empirical juridical research using a qualitative approach. In order to obtain more complete data, the authors also carry out the interview method. The results of this study can be stated, namely: that it can be said that Kafaah in marriage, in Samin custom is called starting to do service or ngawulo, Ngabdi in the sense of Samin custom is a process that must be passed by the prospective groom to proceed to the next level. Like he is ngawulo by helping the parents of the prospective bride, for example working on the rice fields or tegal. In the process of serving the groom, he is required to live in the same house as the bride and groom. In living in that house, the bride and groom look for a match between the two. If they don't match, the groom may not continue the marriage process.
Â
         Keywords: Kafaah, in Marriage, according to Samin Customs
Â
Abstrak
Bahwa perkawinan merupkan perintah agama untuk dilaksanakan oleh semua orang yang hidup dimuka bumi ini, dan perkawinan bisa dilakukan bila sudah dianggap kafaah atau sekufu/cocok diantara kedua belah pihak. Dalam perkawinan adat samin dikenal ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, mulai dari istilah nyumuk, ngendek, nyuwito dan paseken. Dalam kafaah perkawinan menurut adat samin dikenal istilah ngawula atau ngabdi. Dalam penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pandangan kafaah dalam Perkawinan menurut Adat Samin di Desa Sambongrejo. Penelitian ini merupakan salah satu jenis penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Dalam rangka medapatkan data lebih lengkap, penulis juga melaksanakan metode wawancara. Hasil penelitian ini dapat di sebutkan yaitu: bahwa bisa dikatakan Kafaah dalam perkawinan di dalam adat Samin disebut dengan mulai melakukan  ngabdi atau ngawulo. Ngabdi dalam pengertian adat Samin adalah sebuah proses yang harus dilalui oleh calon pengantin lelaki untuk melanjutkan ke jenjang selanjutnya. Seperti Ia ngawulo dengan membantu pekerjaan orang tua calon pengantin perempuanya misal menggarap sawah atau tegal. Dalam proses ngabdi pengantin pria diharuskan hidup serumah dengan calon pengantin perempuan, dalam hidup serumah itu pengantin laki-laki dan perempuan mencari kecocokan diantara keduanya apabila tidak cocok pengantin lelaki boleh tidak melanjutkan proses perkawinan.
Â
References
Arifin, Bustanul, and Sun Fatayati. “Membentuk Keluarga Sakinah Melalui Kafaah Adat Jawa.†Legitima: Jurnal Hukum Keluarga Islam 2, no. 1 (2019): 99–125.
Faradila, Nia Malvin, and Rana Tatsbita Noer. “Studi Eksistensi Permasalahan Perkawinan Adat Masyarakat Samin Berdasarkan Perspektif Hukum Perkawinan Di Indonesia , Di Desa Karangrowo Kudus†1, no. 2 (2023): 594–601.
Fauzia, Amelilia, and Yohanis Franz La Kahija. “Arti Memelihara Tradisi Pada Suku Samin Interpretative Phenomenological Analysis.†Jurnal EMPATI 8, no. 1 (2019): 228–37. https://doi.org/10.14710/empati.2019.23598.
Huda, Mahmud, and Moch Imam Fathoni. “Pasuwitan Suku Samin Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Kasus Di Dusun Jepang Desa Margomulyo Kecamatan Margomulyo Kabupaten Bojonegoro.†Jurnal Hukum Keluarga Islam 4, no. 1 (2019): 30–48.
Ibrahim Muhammad Al-Jamal, Al-Jamal, Ibrahim Muhammad, 1986, Fiqih Wanita, CV. Asy- Syifa’, Semarang:
Krisnajati, Novian, Ainul Majid Arsyadana, and Dani Miftah. “Dinamika Sosial Dan Kependudukan Warga Samin Di Kabupaten Blora†1, no. 4 (2024): 417–25.
Nurkasanah, Rohana Siti, Agus Purnomo, and Bayu Kurniawan. “Makna Pendidikan Formal Dan Ajaran Samin Di Desa Sambongrejo Kecamatan Sambong Kabupaten Blora.†Jurnal Sosiologi Pendidikan Humanis 6, no. 2 (2021): 108–18.
Rosyid, Moh. “Perkawinan Samin Dan Dampaknya Pada Status Hukum Anak Dan Perempuan.†Kafa`ah: Journal of Gender Studies 8, no. 1 (2018): 95. https://doi.org/10.15548/jk.v1i1.193.
Sabiq, Sayyid, 2006, Fiqih Sunnah, Pena Pundi Aksara, Jakarta
Sri Wahyuni, 2016 Hukum Keluarga dan Dinamika Sosial. Yogyakarta: Calpulis,
Taufiq, Muhammad, and Anis Tyas Kuncoro. “Pasuwitan Sebagai Legalitas Perkawinan: Telaah Hukum Islam Terhadap Perkawinan Suku Samin Di Kabupaten Pati.†Ulul Albab: Jurnal Studi Dan Penelitian Hukum Islam 1, no. 2 (2018): 53. https://doi.org/10.30659/jua.v1i2.2768.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.