Keserasian Kovenan HAM Internasional dengan Kovenan HAM Nasional Indonesia

Joko Widodo, Kholifatul Ummah

Abstract


Bahwa penulisan ini mempunyai tujuan yaitu, untuk mengetahui gambaran tentang keserasian kovenan HAM Internasional dan kovenan HAM Nasional Indonesia, dengan rumusan masalah sebagai berikut; a) Bagaimanakah deskripsi Kovenan HAM Intenasional dan Kovenan HAM Nasional. b) Bagaimana keserasian antara  Kovenan HAM Intenasional dan Kovenan HAM Nasional sebagai upaya perlindungan HAM di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis, yaitu: dengan cara menggambarkan dan memaparkan terkait  dengan peraturan/kovenan HAM internasional maupun Kovenan HAM Nasional Indonesia

Hasil penelitian menyimpulkan bahawa kovenan HAM Internasional adalah suatu peraturan/persetujuan/treaty yang di sponsori/diprakarsai oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dan secara umumnya diratifikasi oleh mayoritas Negara di Dunia.  Sedangkan Kovenan HAM Nasional yaitu: peraturan perundang – undangan yang berlaku dalam suatu Negara yang mengatur tentang masalah HAM dalam hal ini, Negara Indonesia . Bahwa  keserasian antara  Kovenan HAM Intenasional dan Kovenan HAM Nasional sebagai upaya perlindungan HAM di Indonesia adalah sangat selaras / ada kesesuaian, yang mana telah dibuktikan adanya 14 instrumen/kovenan HAM internasional yang diratifikasi oleh Negara Indonesia, bahkan ada 60 macam berbagai  hak - hak asasi manusia yang diatur  baik menurut UU tentang HAM Indonesia maupun peraturan atau konvensi HAM internasional.

 

Kata kunci: Kovenan HAM Internasional, dan Kovenan HAM Nasional .


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

A.Masyhur Efendi,Debat Internasional , Satu Langkah Straregik Mensejajarkan Aspek Tanggung Jawab Dalam Kerangka Hak – Hak Asasi Manusia (pendekatan dari segi hokum, Pidato Pengukuhan Guru Besar UNIBRA tahun 1993.

A. Masyhur Effendi, Membangun Kesadaran HAM dalam praktek Masyarakat modern.Dinamika HAM , Volume 1, No. 01 Mei - Oktober 1997

A. Ubaedilah, et-al,Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta, 2006

Cholisin, Instrumen Internasional HAM Makalah dipresentasikan pada pelatihan guru SMP/MTs tahun 2005, di Surabaya

CFG.Sunaryati Hartono,Harmonisasi Instrumen hokum Hak-Hak Asasi Manusia Internasional Dengan Hukum Nasional(makalah disampaikan dalam lokakarya Nasional Hak asasi Manusia (HAM) tanggal 24 Oktober 1994 di Jakarta )

Eggi Sudjana,HAM dalam Perspektif Islam, Nuansa Madani, Jakarta, 2005

kemenlu, Thursday, 28/March/2019, diakses 27 Agustus 2021

Mariyadi Fakih, Abdul Wahid dan Sunardi, Perang sebagai Pelanggaran HAM, Lembaga Penerbitan Fakultas Hukum, UNISMA, 2003.

Men Rukmini,Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam hokum Pada Peradilan Pidana Indonsia,PT Alumni, Bandung, 2003

M. Syafi’ ie, Instrumentasi Hukum Ham, Pembentukan Lembaga Perlindungan Ham di Indonesia dan Peran mahkamah Konstitusi, Jurnal Konstitusi, Volume 9, Nomor 4, Desember 2012.

Moh.Kusnardi dan Harmaily Ibrohim,Pengantar Hokum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarat 1988

N. Hassan Wirajuda,MasalahRatifikasi Internasional Hak asasi Manusia : Skala Priorias Bagi Indonsia, Makalah, 3 Oktober 1994:3)

Penjelasan UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM

Sunardi, Kovenan –Kovenan Hak Asasi Manusia, bahan kuliah Magister Ilmu Hukum UNISMA, 2004

Soetandyo Wignjosoebroto, Instrumen HAM internasional dan Hukum Nasional makalah tt




DOI: https://doi.org/10.58403/annuur.v11i2.36

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

An-Nuur publised by Institut Agama Islam Al Muhammad Cepu

Gambar terkait