Hukum Islam Dan Hukum Pidana Indonesia Sebuah Komparasi
Abstract
Hukum Islam merupakan salah satu sistem yang belaku di tengah tengah masyarakat Indonesia, yang mempunyai pengertian yang dinamis sebagai hukum yang harus mampu memberikan jawaban terhadap pembahasan social , sehingga tidak harus selalu mengacu kitab – kitab fikih klasik, Hukum Islam yakni seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah Rasul-Nya tentang tingah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua umat yang beragama Islam. Yang sumber atau dalil hukumnya bersal dari Al Qur’an, Sunnah Nabi Saw, dan Ra’yu/ Ijtihad. Salah satu dari hukum Islam itu juga ada hukum pidana Islam yang dikenal dengan jarimah/jinayah dan uqubah/hukuman.Secara bahasajarimah mengandung pengertian dosa, durhaka. Larangan-larangan syara’ (hukum Islam) yang diancam hukuman had (khusus) atau takzirpelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan hukum syariat yang mengakibatkan pelanggarnya mendapat ancaman hukuman. Hukum pidana Indonesia adalah keseluruhan peraturan-peraturan yang mengandung keharusan atau larangan bila dilanggar akan timbul suatu hukuman berupa siksaan, yang mana peraturan tersebut merupakan hukum pidana yang dikodifikasikan dalam bentuk KUHP yang berlaku untuk negara Indonesia, dengan tujuan untuk mencegah timbulnya kejahatan dan pelanggaran.
Full Text:
PDFReferences
Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, Rineka Cipta, Jakarta 1999
Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 2005
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Suatu Kajian Fisolofis dan Sosiologis, Candra Pratama,1996
A. Qodri Azizy’Hukum Nasional Ekletrisisme Hukum Islam dan hokum Umum, Teraju, Bandung, 2003
Bachsan Mustafa, Sistem Hukum Indonesia Terpadu, Citra Aditya Bakti, 2003
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum,Raja Grafindo, Jakarta, 1997
.Burhan Bungin, Metodologi Penelitian Sosial Format-Format Kuantitatif dan kualitatif, Airlangga University Press, 2001
Ensiklopedi Hukum Islam 2, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 2001
Hukum Islam, Vol. XV No. 1Juni 2015 (hukum pidana dalam perspektif islam dan perbandingannya dengan hukum pidana di Indonesia) oleh Lysa Angrayni
H.A. Djazuli, Fiqh Jinayah (Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam), Ed.2., Cet.3., PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2000, hal.12
Ismail Muhammad Syah, Filsafat Hukum Islam, Bumi Aksara, Jakarta 1999
Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia,Jakarta , Balai Pustaka 1996
library.usu.ac.id/download/fh/pid
Mohammad Daud Ali, Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001
Masjfuk Zuhdi, Masail Diniyah Ijtimaiyah, Toko Gunung Agung, jakarta, 1996
Martiman Prodjohamidjojo, Memahami Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Pradya Paramita, Jakarta
Moh. Nazir , Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1988
Muhari Agus Santosa, Paradigma Baru Hukum Pidana, Averros Press, Malang, 2002
M.A Priyono, Islam dalam Menghadapi Kenakalan Remaja, PT Al ma’rif Bandung, 1996
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung 1986
Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 9 Alih bahasa H.A. Ali, Al ma’arif, Bandung, 1987
Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 10 Alih bahasa H.A. Ali, Al ma’arif, Bandung, 1987
Sugiono, Metode Penelitian Kualitatif, kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung, 2016
Sunardi, asas legalitas dalam kovenan HAM, makalah bahan kuliah ILmu Hukum UNISMA Malang 2004
Suparman Usman, Hukum Islam ( Asas-asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia ), Gaya Media Pratama,Jakarta,2001.
DOI: https://doi.org/10.58403/annuur.v11i1.4
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
An-Nuur publised by Institut Agama Islam Al Muhammad Cepu