RELEVANSI HUKUM PERKAWINAN DALAM ISLAM (ANTARA NAS DAN REALITAS SOSIAL)

Authors

  • Jannati STID Al Biruni Babakan Ciwaringin Cirebon
  • Heri Ikhlas Khusaeri STID Al-Biruni Babakan Ciwaringin Cirebon
  • Abdur Rokhim STID Al-Biruni Babakan Ciwaringin Cirebon

DOI:

https://doi.org/10.58403/annuur.v15i2.622

Keywords:

Hukum Keluarga Islam, Nas, Realitas Sosial, Maqāṣid al-Syarī‘ah, Tajdīd, Keadilan Gender, Reformasi Hukum

Abstract

Hukum perkawinan dalam Islam merupakan bagian integral dari struktur hukum keluarga yang mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam bingkai ikatan suci pernikahan. Secara normatif, ketentuan hukum ini berpijak pada dalil-dalil yang bersumber dari al-Qur’an, hadis, ijma‘, dan qiyas, yang telah dirumuskan oleh para ulama klasik dalam literatur fikih. Tujuan utamanya adalah membentuk keluarga sakinah, menjaga kehormatan, melestarikan keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan membangun masyarakat yang bermoral. Namun, dalam konteks kekinian, nas-nas tersebut seringkali berhadapan dengan realitas sosial yang berubah cepat akibat globalisasi, urbanisasi, modernisasi, serta munculnya kesadaran baru tentang keadilan gender dan hak asasi manusia. Banyak praktik perkawinan di masyarakat Muslim hari ini yang tidak selalu berjalan sejalan dengan spirit keadilan dalam syariat, seperti perkawinan usia anak, poligami tanpa alasan syar‘i, dominasi peran wali dalam akad nikah, serta lemahnya perlindungan terhadap hak-hak perempuan dalam rumah tangga.

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji ulang relevansi hukum perkawinan Islam dalam konteks dinamika sosial tersebut, dengan pendekatan kualitatif normatif serta analisis maqāṣid al-syarī‘ah sebagai kerangka epistemologisnya. Melalui kajian terhadap teks-teks klasik serta realitas praktik sosial di Indonesia dan dunia Muslim, artikel ini menunjukkan bahwa meskipun nas memberikan landasan yang baku, interpretasi dan implementasinya sangat dipengaruhi oleh konstruksi sosial dan kultur setempat. Dengan menggunakan maqāṣid al-syarī‘ah—yakni prinsip-prinsip dasar hukum Islam seperti keadilan, kemaslahatan, perlindungan jiwa, akal, harta, dan keturunan—artikel ini menawarkan pendekatan kontekstual dalam menafsirkan dan menerapkan hukum perkawinan. Pendekatan ini memungkinkan rekonstruksi hukum keluarga Islam yang lebih adaptif terhadap realitas, tanpa kehilangan ruh syariat.

Hasil kajian ini menyimpulkan bahwa hukum perkawinan dalam Islam sejatinya bersifat fleksibel dan terbuka terhadap perubahan sosial sepanjang tidak menyimpang dari nilai-nilai pokok yang ditetapkan oleh syariat. Oleh karena itu, pembaruan hukum keluarga (tajdīd al-fiqh al-ʿusrah) menjadi keniscayaan demi menjamin keadilan substantif dan menjawab kebutuhan masyarakat Muslim kontemporer. Selain itu, diperlukan sinergi antara ulama, negara, lembaga pendidikan Islam, dan masyarakat untuk mengembangkan ijtihad hukum yang responsif terhadap zaman, berorientasi pada kemaslahatan, dan tetap selaras dengan maqāṣid al-syarī‘ah.

References

Auda, Jasser. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: International Institute of Islamic Thought (IIIT), 2008.

Al-Sarkhasi, Muhammad bin Ahmad. Al-Mabsuth, Jilid V. Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1993.

Al-Zuhayli, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Jilid VII. Damaskus: Dar al-Fikr, 1989.

Badawi, Jamal. “Gender Equity in Islam.” American Trust Publications, 1995.

Departemen Agama RI. Kompilasi Hukum Islam. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991.

Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2004.

El Fadl, Khaled Abou. Speaking in God's Name: Islamic Law, Authority and Women. Oxford: Oneworld Publications, 2001.

Fathurrahman, M. “Ijtihad Kontekstual dalam Pembaruan Hukum Keluarga Islam.” Jurnal Al-Ahkam, Vol. 26, No. 2 (2021): 145–166.

Faqihuddin Abdul Kodir. Qira’ah Mubadalah: Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam. Yogyakarta: IRCiSoD, 2019.

Kamali, Mohammad Hashim. Principles of Islamic Jurisprudence. Cambridge: Islamic Texts Society, 2003.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak. Jakarta, 2020.

Marcoes-Natsir, Lies. “Perkawinan Anak dalam Perspektif Sosial dan Hukum Islam.” Jurnal Kontekstualisasi Islam dan Gender, Vol. 3, No. 1 (2021): 15–30.

Mulia, Musdah. Islam Menggugat Poligami. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2004.

——. Reformasi Hukum Islam: Perkawinan dan Warisan. Jakarta: Gramedia, 2007.

Nasaruddin Umar. Argumen Kesetaraan Gender Perspektif Al-Qur’an. Jakarta: Paramadina, 1999.

Rofiah, Nur. “Relasi Gender dalam Hukum Keluarga Islam.” Jurnal Musawa, Vol. 12, No. 2 (2013): 55–70.

Subhan, Zaitunah. Membincang Feminisme: Diskursus Gender Perspektif Islam. Yogyakarta: LKiS, 2004.

Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana, 2015.

Wadud, Amina. Inside the Gender Jihad: Women's Reform in Islam. Oxford: Oneworld, 2006.

Zuhdi, Muhammad. “Reformasi Pendidikan Islam dalam Konteks Modernitas.” Tadris: Jurnal Pendidikan Islam, Vol. 14, No. 2 (2020): 231–245.

Downloads

Published

2025-10-31

How to Cite

Jannati, Khusaeri, H. I., & Rokhim, A. (2025). RELEVANSI HUKUM PERKAWINAN DALAM ISLAM (ANTARA NAS DAN REALITAS SOSIAL). An-Nuur, 15(2), 74–91. https://doi.org/10.58403/annuur.v15i2.622

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.