DAMPAK PERNIKAHAN DINI TERHADAP KESEHATAN DI TINJAU DARI HUKUM ISLAM SERTA PENCEGAHANYA

Authors

  • Joko Widodo Widodo IAI AL MUHAMMAD CEPU
  • Moch Ridwan Al Murtaqi IAI Al Muhammad Cepu
  • Ach Yulkhaidir IAI Al Muhammad Cepu
  • Ranto Rinda Trihariyanto Institut Darul Ulum Sarolangun Jambi

DOI:

https://doi.org/10.58403/annuur.v15i2.642

Abstract

Bahwa perkawinan merupakan salah satu bentuk syariat Islam, untuk menjaga kelangsungan hidup dan juga sebagai bentuk ibadah, serta  sebagai perintah Allah SWT, bila sudah memenuhi syarat maupun rukunya kedua belah pihak.  Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui gambaran tentang dampak  pernikahan dini terhadap kesehatan ditinjau dalam hukum Islam serta uapaya pencegahanya. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif analisis yakni peneliti berupaya mengkaji dan memberikan paparan tentang  dampak Pernikahan dini  ditinjau dari aspek- aspek hukum baik menurut hukum Islam dan hukum Negara maupun dalam pandangan kesehatan. Sedangkan data primernya diperoleh dari literature kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pernikahan dini hukum asalnya diperbolehkan menurut syariat Islam, tetapi tidak berarti ia di bolehkan secara mutlak bagi semua perempuan dalam semua keadaan. Dalam hukum Negara , Pernikahan dini merupakan suatu pernikahan yang tidak diperbolehkan karena melanggar batas usia untuk menikah, yang ketentuannya dalam Perkawinan Undang-undang No 16 Tahun 2019 pasal 7, yaitu Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sebilan belas) tahun. Upaya yang dilakukan untuk pencegahanya oleh pemerintah dan masyarakat itu beragam, dimulai dari saling menasehati, mengedukasi satu sama lain, bisa di lingkungan masyarakat atau lingkungan sekolah anak dilakukan penyuluhan dan sosialisasi terhadap masyarakat yang masih menganut pernikahan di usia muda, dan memberikan arahan serta himbauan agar berhenti melakukan pernikahan dini dengan alasan berbagai terdapat berbagai dampak yang ditimbulkan.

Kata kunci: Pernikahan Dini, Kesehatan dan Hukum Islam

References

Alfina, Refqi, Zainul Akhyar, and Harpani Matnuh. “Implikasi Psikologis Pernikahan Usia Dini Studi Kasus Di Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut.” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan 6, no. 2 (2016): 1021–32. https://media.neliti.com/media/publications/121343-ID-implikasi-psikologis-pernikahan-usia-din.pdf.

Fadilah, Dini. “Tinjauan Dampak Pernikahan Dini Dari Berbagai Aspek.” Pamator Journal 14, no. 2 (2021): 88–94. https://doi.org/10.21107/pamator.v14i2.10590.

Faridatul Jannah, Umi Sumbulah. “Pernikahan Dini Dan Implikasinya Terhadap Kehidupan Keluarga Pada Masyarakat Madura (Perspektif Hukum Dan Gender).” Egalita, 2012, 83–101. https://doi.org/10.18860/egalita.v0i0.2113.

Prof. Dr, Jamaluddin, SH, M.Hum. Hukum Perkawinan, 2015.

Rizaluddin, Farid, Silvia S. Alifah, and M. Ibnu Khakim. “Konsep Perhitungan Weton Dalam Pernikahan Menurut Prespektif Hukum Islam.” YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam 12, no. 1 (2021): 139. https://doi.org/10.21043/yudisia.v12i1.9188.

Widodo, Joko. “PANDANGAN KAFA’AH DALAM PERKAWINAN MENURUT ADAT SAMIN DI SAMBONGREJO.” An - Nuur 11, no. 1 (2024): 1–14. http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI.

Widodo, Joko, Moh Yasir, and Abdul Halim. “Tradisi Ruwatan Jawa Ditinjau Dari Urf Dan Pendekatan Sosiologi Hukum Islam” 10, no. 2 (2024): 53–65.

UU tentang Perkawinan

https://www.gramedia.com/best-seller/pernikahan-menurut-pandangan-islam/

https://www.alodokter.com/risiko-nikah-muda-yang-perlu-dipertimbangkan diakses tanggal, 19 Pebruari 2022.

Downloads

Published

2025-10-31

How to Cite

Widodo, J. W., Al Murtaqi, M. R., Yulkhaidir, A., & Trihariyanto, R. R. (2025). DAMPAK PERNIKAHAN DINI TERHADAP KESEHATAN DI TINJAU DARI HUKUM ISLAM SERTA PENCEGAHANYA. An-Nuur, 15(2), 56–73. https://doi.org/10.58403/annuur.v15i2.642