INTERNALISASI NILAI-NILAI MULTIKULTURAL DALAM PERKAWINAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis fenomena perkawinan adat yang dipraktikkan oleh komunitas Samin dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Komunitas Samin yang berakar pada ajaran Samin Surosentiko dikenal memiliki sistem nilai dan praktik sosial yang khas, termasuk dalam hal tata cara perkawinan. Dalam praktiknya, perkawinan adat Samin sering kali dilaksanakan berdasarkan kesepakatan keluarga dan legitimasi komunitas tanpa melalui prosedur pencatatan resmi negara. Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum terkait status perkawinan, perlindungan hukum bagi perempuan dan anak, serta pengakuan negara terhadap perkawinan tersebut.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis-sosiologis. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologi hukum. Data penelitian diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, serta studi dokumentasi pada komunitas Samin di wilayah Blora dan Bojonegoro. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis dengan menelaah praktik perkawinan adat Samin dalam kerangka pluralisme hukum yang melibatkan hukum adat, hukum Islam, dan hukum negara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik perkawinan adat Samin memiliki karakteristik tersendiri yang menekankan pada kesepakatan keluarga, pengakuan komunitas, dan nilai-nilai kesederhanaan. Dalam perspektif hukum Islam, sebagian unsur perkawinan adat Samin dapat memenuhi rukun dan syarat perkawinan seperti adanya mempelai, wali, saksi, dan ijab kabul, meskipun dalam praktiknya terdapat variasi yang berbeda dengan ketentuan fikih formal. Sementara itu, dalam perspektif hukum positif, perkawinan yang tidak dicatatkan berpotensi menimbulkan persoalan administratif dan yuridis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa fenomena perkawinan adat Samin mencerminkan adanya dinamika pluralisme hukum di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih inklusif dan kontekstual dalam memahami praktik perkawinan masyarakat adat, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip hukum Islam, kepastian hukum negara, serta perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik dalam pengembangan kajian hukum Islam, hukum adat, dan sosiologi hukum, serta menjadi dasar bagi perumusan kebijakan yang lebih responsif terhadap keberagaman praktik hukum dalam masyarakat.
Kata kunci: perkawinan adat Samin, hukum Islam, hukum positif, pluralisme hukum, masyarakat adat
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ach. Yulkhaidir

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional .





