About the Journal

Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Islam fokus kajian pada bidang hukum, khususnya hukum keluarga Islam, serta keterkaitannya dengan hukum positif dan dinamika sosial di Indonesia. Jurnal ini menjadi wadah publikasi ilmiah yang mencakup:

  • Analisis normatif dan empiris dalam hukum keluarga Islam.
  • Kajian perbandingan antara hukum Islam dan hukum positif.
  • Isu-isu kontemporer dalam praktik hukum keluarga, seperti perkawinan, perceraian, waris, dan perwalian.
  • Pengembangan teori dan praktik hukum Islam dalam konteks sosial, budaya, dan kebijakan publik.
  • Integrasi hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional.

Fokus Jurnal pada:

  • Hukum Keluarga Islam : meliputi perkawinan, perceraian, waris, perwalian, dan pengasuhan anak.
  • Hukum Islam Kontemporer : terhadap analisis isu-isu aktual yang berkaitan dengan penerapan hukum Islam di masyarakat.
  • Hukum Positif dan Perbandingan Hukum : kajian integrasi antara hukum Islam dan hukum nasional, serta perbandingan dengan sistem hukum lain.
  • Isu Sosial dan Budaya : dinamika sosial yang mempengaruhi praktik hukum keluarga Islam di Indonesia.
  • Studi Kasus dan Putusan Pengadilan : terhadap analisis putusan pengadilan agama maupun peradilan umum yang relevan dengan hukum keluarga Islam.

Frekuensi Publikasi

AL AHKAAM terbit dua kali setahun (April dan Oktober). Setiap nomor terbitan ( issue ) berisi setidaknya lima (5) judul artikel.

Kebijakan Akses Terbuka

Jurnal ini menyediakan akses terbuka langsung ke dalamnya dengan prinsip bahwa ketersediaan penelitian secara konten bebas bagi publik mendukung pertukaran pengetahuan global yang lebih luas.