TRADISI TUKAR CINCIN PADA MASA PERTUNANGAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Genjahan Kecamatan Jiken Kabupaten Blora)

Authors

  • Siti Rizki Ilhami IAI Al Muhammad Cepu
  • Muhammad Ridwan Al murtaqi IAI Al Muhammad Cepu
  • Joko Widodo IAI Al Muhammad Cepu

Abstract

Tradisi tukar cincin dalam prosesi pertunangan merupakan praktik yang banyak dilakukan oleh masyarakat sebagai simbol keseriusan hubungan menuju pernikahan. Meskipun demikian, dalam ajaran Islam pertunangan atau khitbah tidak mensyaratkan adanya tukar cincin sebagai bagian dari proses menuju pernikahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan tradisi tukar cincin pada masa pertunangan di Desa Genjahan Kecamatan Jiken Kabupaten Blora serta menganalisis praktik tersebut dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama, serta studi pustaka dari berbagai sumber ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi tukar cincin pada masa pertunangan di Desa Genjahan dipahami sebagai simbol keseriusan hubungan, tanda ikatan antara kedua calon mempelai, serta bentuk penghormatan kepada keluarga pihak perempuan. Dalam perspektif hukum Islam, tradisi tersebut tidak termasuk dalam rukun maupun syarat pernikahan, melainkan hanya sebagai adat atau kebiasaan masyarakat. Oleh karena itu, praktik tukar cincin dapat diterima selama tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan syariat Islam, seperti pemborosan, keyakinan tertentu terhadap cincin, ataupun penggunaan cincin emas oleh laki-laki yang dilarang dalam Islam.

Kata kunci: tradisi, tukar cincin, pertunangan, khitbah, hukum Islam.

Downloads

Published

2026-04-30

How to Cite

Ilhami, S. R., Al murtaqi, M. R., & Widodo, J. (2026). TRADISI TUKAR CINCIN PADA MASA PERTUNANGAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Genjahan Kecamatan Jiken Kabupaten Blora). AL AHKAAM: Jurnal Ilmu Hukum Dan Hukum Islam, 3(2), 13–29. Retrieved from https://ejournal.iaiamc.ac.id/index.php/alahkaam/article/view/714