Syarat Pembatalan Perkawinan

Authors

  • Nur Ali IAIN syekh Nurjati Cirebon

Abstract

ABSTRAK
Pernikahan merupakan suatu akad yang dilakukan agar menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya. Pernikahan menurut bahasa adalah berkumpul, menyatukan, dan hubungan Pernikahan dalam artian adalah kebolehan dalam berhubungan bersetubuh antara laki-laki dan perempuan yang sudah mahram. Kebahagiaan merupakan salah satu hal yang menjadi tujuan dan yang diharapkan dari sebuah pernikahan. Perkawinan bertujuan di samping untuk membina rumah tangga yang bahagia sakinah, mawaddah, warahmah, aman tentram dan berkelanjutan sampai akhir hayat, juga untuk melanjutkan keturunan.
Kata Kunci : Syarat, Pembatalan Pernikahan, Perkawinan

Author Biography

Nur Ali, IAIN syekh Nurjati Cirebon

Mahasiswa doktroal IAIN Syekh Nurjati Cirebon

References

DAFTAR PUSTAKA

Alinapia. “Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Karena Status Wali Nikah Yang Tidak Sah Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.” Jurnal Justitia 1, no. 1 (2014): 370–384. Haryanti, Amelia. “Penyelesaian Sengketa Pembatalan Pernikahan KarenaKhoirul Anam. Pembatalan Perkawinan Karena Adanya Pemalsuan Identitas Suami Dalam Berpoligami. Yustitiabelen. Vol. 3, 2017.

Mukhtar, Kamal. Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan. Jakarta: Bulan Bintang, 2005. Nasichin, Mochammad. “Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Hukum Universitas Gresik 7, no. 2 (2018).

Rahmatillah, Deni, and A.N Khofify. “Konsep Pembatalan Perkawinan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 Dan Kompilasi Hukum Islam.” Hukum Islam 18, no. 2 (2017): 152–171. Reksopradoto, Wibowo. Hukum Perkawinan Nasional Jilid II Tentang Batal Dan Putusnya Perkawinan, Itikad Baik, Semarang, 1978. Semarang: Itikad Baik, 1978. Rusli, Tami. “Pembatalan Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Pranata Hukum 8, no. 2 (2013): 156–167. Setiawan. Aneka Masalah Hukum Dan Hukum Acara Perdata. Yogyakarta: Liberty, 2002.

Abd al- Baqi, Muhammad Fuad, al- Mu’jam al- Mufahras li al-Faz al-Quran alKarim, Beirut: Dar al-Fikr, 1987.

A. Rasyid, Roihan, Hukum Acara Peradilan Agama, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, Jakarta. T.th.

Basyir, Ahmad Azhar, Hukum Perkawinan Islam, Cet. IX; UII Press: Yogyakarta, 1999.

Departemen AgamaR.I. Al-Qur’an dan Terjemahan, Surakarta: Media Insani Publishing, 2007. Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam, Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta: 1999.

Published

2026-03-06

How to Cite

Ali, N. (2026). Syarat Pembatalan Perkawinan. AL AHKAAM: Jurnal Ilmu Hukum Dan Hukum Islam, 2(1). Retrieved from https://ejournal.iaiamc.ac.id/index.php/alahkaam/article/view/469