Sistem Hukum Keluarga Dalam Perbandingan Hukum Nasional Dan Internasional
Keywords:
perbandingan hukum keluargaAbstract
ABSTRAK
Hukum keluarga secara garis besar merupakan hukum yang bersumber pada pertalian kekeluargaan yang dapat terjadi karena pertalian darah ataupun terjadi karena adanya sebuah perkawinan, sumber hukum keluarga ada dua macam yaitu sumber hukum tertulis dan tidak tertulis, Sumber hukum keluarga tertulis adalah sumber hukum yang berasal dari berbagai peraturan perundang undangan, yurisprudensi, dan traktat. Sedangkan sumber hukum tak tertulis adalah sumber hukum yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat yang mana Hukum Keluarga Islam di Indonesia memberikan kepastian hukum yang jelas bagi para keluarga muslim yang bertujuan untuk dijadikan pedoman hukum bagi setiap keluarga di kedua negara ini.
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional, Hukum nasional di indonesia merupakan campuran dari sistem hukum eropa, hukum agama dan hukum adat yang Sebagian besar sistem yang dianut baik perdata maupun pidana yang berbasis pada hukum eropa kontinental yang khususnya dari belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan hindia belanda (Nederlandsch-Indie). Dalam memahami berlakunya hukum internasional terdapat dua teori yaitu monisme dan dualisme. Menurut teori monisme hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya yang hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional. Menurut teori dualisme Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah yang tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Keberadaan hukum internasional menjadi control masyarakat hukum internasional dalam menjalangkan hukum nasional demi tercapainya ketertiban dunia.
References
DAFTAR PUSTAKA
Anderson, J. N. D. (1994). Islamic Law in the Moderen World, diterjemahkan oleh Mahmud Husain dengan judul Hukum Islam di Dunia Modern Cet. I, Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya.
Azizy, A. Qodri A. (2004). Hukum Nasional: Eklektisisme Hukum Islam & Hukum Umum. Jakarta: Teraju
Bisri, Cik Hasan. Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Logos. 1999.
Donohue, John. Islam dan Pembaharuan Ensiklopedi Masalah-Masalah. Jakarta: Rajawali Press. 1995. Hanafi, Ahmad. (1989). Pengantar dan Sejarah Hukum Islam, Cet. V. Jakarta: PT. Bulan Bintang. Hasan Khalil, Rasyad, (2009). Tarikh Tasyri’, Sejarah Legislasi Hukum Islam. Jakarta: Amzah.
Hoeve, Van. (1994). Ensiklopedi Islam. Jakarta: PT. Ichtiar Baru.
Mudzhar, M. Dampak Gender Terhadap Perkembangan Hukum Islam. Jurnal
Achmad, Fajar Mukti & Yulianto. Dualisme Penenlitian Hukum, Pensil Komunika, Yogyakarta, 2007.
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Asikin, Amiruddin & H. Zainal. Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
Mamuji, Soerjono Soekanto, dan Sri. Pnenelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan Ke-13, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009. O’Brien, John. International Law, Cavendih Publishing Limited, London, 2001.
Sefiani, S.H., M.HUM., Hukum Internasional : Suatu Pengantar, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.
Soeroso, R, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Starke, J.G. Pengantar Hukum Internasional, Sinar Grafika, Jakarta, 1988.
Sunggono,Bambang. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002
Kusumaatmadja, Muchtar, Pengantar Hukum Internasional; Bina Cipta; Bandung 1987
Mauna Boer, Hukum Internasional; Pengertian, Peran dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, Cetakan ke-4, Bandung, PT. Alumni, 2003
Burhantsani, Muhammad, 1990; Hukum dan hubungan Internasional, Liberty Yogyakarta, 1990). 74 | Jurnal Hukum Diktum, Volume 14, Nomor 1, Juli 2016: 67 - 75
Phartina I Wayan, Peng. Hukum Internasional, Penerbit Mandar Maju, Bandung, 2003
Starke, J.G. An Introduction to International Law, Penerbit Justitia Study Group Bandung, 1986
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nur Ali

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional .





