KEBEBASAN HAKIM DALAM MENEGAKKAN HUKUM PERSPEKTIF MAZHAB REALISME HUKUM

Authors

  • MOCH RIDWAN ALMURTAQI STAI ALMUHAMMAD CEPU
  • Puteri Aisyah STAI ALMUHAMMAD CEPU

Abstract

hukum tidak ada, tidak berfungsi atau kurang berfungsi. Ini adalah suatu kebenaran yang telah terbukti dan diakui bahkan sebelum manusia mengenal peradaban sekalipun. Mengapa masyarakat Amerika Serikat sampai membenarkan pengiriman putra-putra bangsanya untuk bergerilya dan mempertaruhkan nyawanya di hutan tropis dan rawa-rawa dalam Perang Vietnam pada awal dekade 1960-m masalah tersebut dan luluh lantak seperti itu terjadi pada abad ke-20 ini, di mana ilmu pengetahuan dan teknologi sedang mengklaim dirinya berada di puncak kemajuannya di atas menara gading itu? Semua ini memperlihatkan dengan jelas betapa ilmu hukum dan ilmu sosial serta ilmu budaya sudah gagal dan lumpuh sehingga sudah tidak dapat menjalankan fungsinya lagi sebagai pelindung dan pemanfaat terhadap peradaban dan eksistensi manusia di bumi ini.

References

Camus, Albert, Krisis Kebebasan (Terjemahan Edhi Martono), Jakarta: Yayasan Obor, 1988

Arbijoto, 2000, Kebebasan Hakim (refleksi Terhadap Manusia Sebagai Homo Relegiosus), Jakarta: Mahkamah Agung RI.

Lukoni, Huda, Filsafat Hukum Dan Peranannya Dalam Perkembangan Hukum Di Indonesia, www.badilag.net.

Muchsin, Ikhtisar Filsafat Hukum, Cet ke2, Badan Penerbit Iblam Jakarta.

Harahap, M. Yahya, 1994, Beberapa Permasalahan Hukum Acara Pada Peradilan Agama, Jakarta: Al-Hikmah.

Haryono, Eko, et al. STATISTIKA SPSS 28. Edited by Rismawati, N. CV WIDINA MEDIA UTAMA, 2023.

Suhartono, Kebebasan Hakim Dalam Memutus Perkara

Poerwadaminta, W.J.S, 1984, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai.

Published

2026-03-06

How to Cite

ALMURTAQI, M. R., & Aisyah, P. (2026). KEBEBASAN HAKIM DALAM MENEGAKKAN HUKUM PERSPEKTIF MAZHAB REALISME HUKUM. AL AHKAAM: Jurnal Ilmu Hukum Dan Hukum Islam, 2(1), 73–86. Retrieved from https://ejournal.iaiamc.ac.id/index.php/alahkaam/article/view/287