KEBEBASAN HAKIM DALAM MENEGAKKAN HUKUM PERSPEKTIF MAZHAB REALISME HUKUM
Abstract
hukum tidak ada, tidak berfungsi atau kurang berfungsi. Ini adalah suatu kebenaran yang telah terbukti dan diakui bahkan sebelum manusia mengenal peradaban sekalipun. Mengapa masyarakat Amerika Serikat sampai membenarkan pengiriman putra-putra bangsanya untuk bergerilya dan mempertaruhkan nyawanya di hutan tropis dan rawa-rawa dalam Perang Vietnam pada awal dekade 1960-m masalah tersebut dan luluh lantak seperti itu terjadi pada abad ke-20 ini, di mana ilmu pengetahuan dan teknologi sedang mengklaim dirinya berada di puncak kemajuannya di atas menara gading itu? Semua ini memperlihatkan dengan jelas betapa ilmu hukum dan ilmu sosial serta ilmu budaya sudah gagal dan lumpuh sehingga sudah tidak dapat menjalankan fungsinya lagi sebagai pelindung dan pemanfaat terhadap peradaban dan eksistensi manusia di bumi ini.References
Camus, Albert, Krisis Kebebasan (Terjemahan Edhi Martono), Jakarta: Yayasan Obor, 1988
Arbijoto, 2000, Kebebasan Hakim (refleksi Terhadap Manusia Sebagai Homo Relegiosus), Jakarta: Mahkamah Agung RI.
Lukoni, Huda, Filsafat Hukum Dan Peranannya Dalam Perkembangan Hukum Di Indonesia, www.badilag.net.
Muchsin, Ikhtisar Filsafat Hukum, Cet ke2, Badan Penerbit Iblam Jakarta.
Harahap, M. Yahya, 1994, Beberapa Permasalahan Hukum Acara Pada Peradilan Agama, Jakarta: Al-Hikmah.
Haryono, Eko, et al. STATISTIKA SPSS 28. Edited by Rismawati, N. CV WIDINA MEDIA UTAMA, 2023.
Suhartono, Kebebasan Hakim Dalam Memutus Perkara
Poerwadaminta, W.J.S, 1984, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 MOCH RIDWAN ALMURTAQI, Puteri Aisyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional .





