KAJIAN HUKUM ISLAM TERHADAP KHIYAR JUAL BELI ON-LINE
Abstract
Jual beli merupakan kegiatan manusia yang terus mengalami perkembangan dari masa ke masa. Masalah-masalah fiqh yang muncul dalam jual beli juga terus bertambah seiring perkembangan cara jual beli yang terus mengalami perubahan. Di era globalisasi, terdapat peran teknologi dalam proses jual beli yaitu sistem online purchasing atau jual beli secara online. Penelitian ini merupakan studi kasus pada Tokopedia.com, yaitu salah satu mall online di Indonesia yang menggunakan model bisnis marketplace. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melakukan tinjauan fiqh muamalah terhadap khiyar pada jual beli online di Tokopedia.com. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Data yang digunakan adalah data primer, pengambilan data dengan metode dokumentasi dan wawancara. Sumber data primer dalam penelitian ini yaitu informan penjual dan pembeli di Tokopedia.com. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan khiyar Pada Jual Beli Online di Tokopedia, dari hasil observasi di lapangan, secara system pusat resolusi menunjukan sudah mendekati konsep khiyar. Namun masih kurang terealisasi proses khiyar secara sempurna, misalnya dalam kasus sebagian pedagang belum sepenuhnya memahami konsep khiyar dalam Islam, hanya beberapa saja yg memahaminya. Dalam analisis persaman khiyar dengan resolusi pada jual beli online di Tokopedia.com, ditemukan 3 (macam) khiyar. Pertama, khiyar majlis, dalam jual beli online di Tokopedia.com tidak terdapat khiyar majlis karena antara pembeli dan penjual tidak bertemu secara langsung. Kedua, khiyar ‘aib, pada Tokopedia.com khiyar ‘aib di terapkan pada pusat resolusi dengan pilihan solusi (garansi) tukar barang sesuai pesanan. Ketiga, khiyar syarat, pada Tokopedia.com khiar syarat tidak di sepakati pada setiap transaksi antara penjual dan pembeli karena pada situs jual beli online Tokopedia.com sudah ada peraturan baku. Dalam penelitian ini juga ditemukan faktor-faktor yang mempengaruhi pengabaikan prinsip khiyar, yaitu terabaikannya akad jual beli, kurangnya sosialisasi ilmu pengetahuan agama, dan kurangnya kesadaran dan simpati.References
Agus, Salim. 2006. Teori dan Paradigma Penelitian Sosial. Yogyakarta: Tiara Wacana.
Ahmad, Mustaq. 2001. Etika Bisnis dalam Islam, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Al-Mushlih, Abdullah dan Shalah ash-Shawi, 2008, Ekonomi Islam: Hukum-Hukum Umum Dalam Perjanjian Usaha, http://alsofwah.or.id/ekonomi_islam/accessed tanggal 15 Juli 2017.
Al-Qur’an dan terjemahannya. 1978. Jakarta: Departemen Agama Republik Indonesia. Amirullah, dan Imam Hardjanto, 2005. Pengantar Bisnis, Edisi Pertama, Graha Ilmu,Yogyakarta.
Djamil, Fathurrahman, 1997, Filsafat Hukum Islam, cet. I, Logos Wacana Ilmu, Jakarta Faisal, Sanapiah, 2005. Format-Format Penelitian, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Haris Faulidi Asnawi. 2004. Transaksi bisnis Ecommerce Persfektif Islam, Yogyakarta:Magistra Insania Press.
Haryono, Eko, et al. STATISTIKA SPSS 28. Edited by Rismawati, N. CV WIDINA MEDIA UTAMA, 2023.
Hasbi, 1993, Falsafat Hukum Islam, cet. IV, Bulan Bintang, Jakarta.
Ibrahim, J.T. 1996. Buku Diktat Metode Penelitian Sosial Ekonomi Pertanian. Fakultas Pertanian UMM.
Karim Adhimarwan A. 2001. Ekonomi Islam Suatu Kajian Temporer. Jakarta: Gema Insani.
Lexy J Moleong, 2005. Metodologi Penelitian Kualitatif, Rosda Karya, Bandung.
Muhamad, Alimin. 2004. Etika dan Perlindungan Konsumen dalam Ekonomi Islam.Yogyakarta: BPFE.
Muhammad Ismail Yusanto dan Muhammad Karebet Widjajakusuma. 2002. Menggagas Bisnis Islami. Cet. Ke 1. Jakarta: Gema Insani Press.
Pasha, Musthafa Kamal. 2003. Fikih Islam. Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri.
Sanusi Arsyad. 2000. Transaksi Bisnis Electronik Commerce (e-commerce): Studi tentang Permasalahan-Permasalahan Hukum dan Solusinya, tesis Magister, Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, hal 53 dst.
Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, kualitatif, dan R&D.Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. 2011. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Afabeta
Syarifuddin Amir, 2008. Ushul Fiqh, Jilid 1. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Ummy Salamah, 2002, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Garansi dalam Jual Beli.Yogyakarta: Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Kalijaga.
Utomo. 2003. Fiqh Aktual, Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer. Jakarta: Gema Insani Press.Yin, Robert. 2002. Studi Kasus Desain dan Metode. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Zahrah, Muhammad Abu, 1958, Ushul al-Fiqh, Dar al-Fikr al-Arabi, Beirut.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Hakki Akmal Labib, Arina Nur Fathimiyyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional .





