WUJUD PENGANTIAN RUGI MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Keywords:
Ganti RugiAbstract
Perjanjian adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban tertentu. Dalam hal debitur atau utangnya tidak memenuhi kewajibannya atau tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana mestinya dan tidak memenuhi kewajiban itu karena ada unsurnya, maka pemberi pinjaman berhak menuntut restitusi, begitulah tulisan ini. melatarbelakngi Bagaimana permasalahan bentuk ganti rugi menurut Kitab Hukum Perdata? Hasil yang diperoleh bahwa ganti rugi akibat wanprestasi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, juga dapat mengajukan ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum. Mengingat berupa kerugian materiil dan imateriil, maka bentuk ganti rugi dapat berupa uang (sejumlah uang) atau innatura.References
Setiawan R., Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung, 1977.
Harahap M. Yahya, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1986.
Meliala Djaja S., Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan, Nuansa Aulia,
Bandung, 2007.
Muhammad Abdulkadir, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung, 1982. Nieuwenhuis J.H., terjemahan
Djasadin
Saragih, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Airlangga University Press, Surabaya, 1985.
Patrik Purwahid, Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian dan Dari UndangUndang), Mandar Maju, Bandung, 1994
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Moch. Santoso

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional .





