WASIAT
Abstract
• Harta peninggalan seorang yang meninggal adalah kepunyaan ahli waris menurut Undang-Undang, sepanjang pewaris tidak menetapkan sebagai lain dengan surat wasiat (Pasal 874 KUHPerdata) • Wasiat adalah suatu pernyataan dari seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, baik terhadap harta kekayaannya maupun sesuatu hal lainnya, dengan secara sukarela dari seseorang yang masih hidup kepada orang lain yang juga masih hidup. • Tanpa adanya Akta Wasiat, maka semua harta peninggalan pewaris adalah milik segenap ahli waris. • Sedangkan, jika ada Akta Wasiat yang menjadi ketetapan yang sah, maka Akta Wasiat tersebut harus dijalankan oleh para ahli waris. Nota re AHMAD RIFQI NURILMI, S.H., M.KN MENURUT SUBEKTI WASIAT ADALAH… • Menurut R. Subekti dalam Pokok-Pokok Hukum Perdata, dalam hukum perdata barat/KUHPerdata, • Wasiat atau testamen adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Dengan kata lain, wasiat adalah suatu pernyataan dari seseorang tentang apa yang dikehendaki setelah ia meninggal (hal. 106). • Segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia adalah kepunyaan para ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh mengenai hal itu dia belum mengadakan ketetapan yang sah. • Ketetapan yang sah yang dimaksud adalah surat wasiat. Nota rReferences
KOMPILASI HUKUM ISLAM
UUJN
BW / KUHPERDATA
Published
2026-03-06
How to Cite
Santoso, M. (2026). WASIAT. AL AHKAAM: Jurnal Ilmu Hukum Dan Hukum Islam, 3(1). Retrieved from https://ejournal.iaiamc.ac.id/index.php/alahkaam/article/view/186
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2026 Moch. Santoso

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional .





