KEBEBASAN HAKIM DALAM MENEGAKKAN HUKUM PERSPEKTIF MAZHAB REALISME HUKUM

Authors

  • MOCH RIDWAN ALMURTAQI STAI ALMUHAMMAD CEPU

Abstract

Dunia akan kacau seandainya hukum tidak ada, tidak berfungsi atau kurang berfungsi. Ini adalah suatu kebenaran yang telah terbukti dan diakui bahkan sebelum manusia mengenal peradaban sekalipun. Mengapa masyarakat Amerika Serikat sampai membenarkan pengiriman putra-putra bangsanya untuk bergerilya dan mempertaruhkan nyawanya di hutan tropis dan rawa-rawa dalam Perang Vietnam pada awal dekade 1960-m masalah tersebut dan luluh lantak seperti itu terjadi pada abad ke-20 ini, di mana ilmu pengetahuan dan teknologi sedang mengklaim dirinya berada di puncak kemajuannya di atas menara gading itu? Semua ini memperlihatkan dengan jelas betapa ilmu hukum dan ilmu sosial serta ilmu budaya sudah gagal dan lumpuh sehingga sudah tidak dapat menjalankan fungsinya lagi sebagai pelindung dan pemanfaat terhadap peradaban dan eksistensi manusia di bumi ini.

The life of the law has not been logic, it has been experience … the law can not dealt with as if it contained only the axioms and corollaries of a book of mathematics., (Oliver Wendell Holmes).

Gerakan critical legal studies, yang semula merupakan keluh kesah dari beberapa pemikir hukum di Amerika Serikat yang kritis, tanpa disangka ternyata begitu cepat gerakan ini menemukan jati dirinya dan telah menjadi suatu aliran tersendiri dalam teori dan falsafat hukum. Dan ternyata pula bahwa gerakan ini berkembang begitu cepat ke berbagai negara dengan kritikan dan buah pikirnya yang cukup segar dan elegan.

Sebagaimana biasanya suatu aliran dalam filsafat hukum, maka aliran realisme hukum juga lahir dengan dilatarbelakangi oleh berbagai faktor hukum dan nonhukum, yaitu faktor-faktor sebagai berikut :

  1. Faktor perkembangan dalam filsafat dan ilmu pengetahuan.
  2. Faktor perkembangan sosial dan politik.

Walaupun begitu, sebenarnya aliran pragmantism dari William James dan John Dewey itu sendiri sangat berpengaruh terhadap ajaran dari Roscoe Pound dan berpengaruh juga terhadap ajaran dari Oliver Wendell Holmes meskipun tidak sekuat pengaruhnya terhadap ajaran dari Roscoe Pound.

Pengaruh dari aliran fragmantisme dalam filsafat sangat terasa dalam realisme hukum. Sebagaimana diketahui bahwa kala itu (awal abad ke-20), dalam dunia filsafat sangat berkembang ajaran pragmatisme ini, antara lain yang dikembangkan dan dianut oleh William James dan John Dewey. Bahkan, dapat dikatakan bahwa pragmantisme merupakan landasan filsafat terhadap aliran realisme hukum. Dalam tulisan-tulisan dari para penganut dan inspirator aliran realisme hukum, seperti tulisan dari Benjamin Cardozo atau Oliver Wendell Holmes, sangat jelas kelihatan pengaruh dari ajaran pragmantisme hukum ini.

Hubungan antara aliran realisme hukum dan aliran sosiologi hukum ini sangat unik. Di satu pihak, beberapa fondasi dari aliran sosiologi hukum mempunyai kemiripan atau overlapping, tetapi di lain pihak dalam beberapa hal, kedua aliran tersebut justru saling berseberangan. Roscoe Pound, yang merupakan penganut aliran sociological jurisprudence, merupakan salah satu pengkritik terhadap aliran realisme hukum. Akan tetapi, yang jelas sesuai dengan namanya, aliran realisme hukum lebih aktual dan memiliki program-program yang lebih nyata dibandingkan dengan aliran sociological jurisprudence.

References

Camus, Albert, Krisis Kebebasan (Terjemahan Edhi Martono), Jakarta: Yayasan Obor, 1988

Arbijoto, 2000, Kebebasan Hakim (refleksi Terhadap Manusia Sebagai Homo Relegiosus), Jakarta: Mahkamah Agung RI.

Lukoni, Huda, Filsafat Hukum Dan Peranannya Dalam Perkembangan Hukum Di Indonesia, www.badilag.net.

Muchsin, Ikhtisar Filsafat Hukum, Cet ke2, Badan Penerbit Iblam Jakarta.

Harahap, M. Yahya, 1994, Beberapa Permasalahan Hukum Acara Pada Peradilan Agama, Jakarta: Al-Hikmah.

Suhartono, Kebebasan Hakim Dalam Memutus Perkara

Poerwadaminta, W.J.S, 1984, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.

Published

2026-03-06

How to Cite

ALMURTAQI, M. R. (2026). KEBEBASAN HAKIM DALAM MENEGAKKAN HUKUM PERSPEKTIF MAZHAB REALISME HUKUM. AL AHKAAM: Jurnal Ilmu Hukum Dan Hukum Islam, 3(1). Retrieved from https://ejournal.iaiamc.ac.id/index.php/alahkaam/article/view/185