Peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Pendaftaran Tanah di Indonesia Menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Abstract
Pendaftaran Tanah yang termaktub dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yaitu,  serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan,pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan satuan rumah susun. Hal itu tidak lepas dengan Perikatan/perjanjian, adapun setiap perjanjian dalam hal mengalihkan hak atas tanah harus dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh dan di hadapan Pejabat Pembuat Akta tanah (PPAT).
Dalam Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana system pelaksanaan pendaftaran tanah di Indonesia menurut PP No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Dan bagaimana Peranan PPAT dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Menurut PP No. 24 Tahun 1997. Untuk memperoleh jawaban tersebut peneliti menggunakan Pendekatan Yuridis Normatif Dengan mengumpulkan sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data, Dalam Penelitian ini termasuk Kepustakaan (library research) menggunakan data sekunder dengan cara mengkaji bahan hukum primer yang berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bahan hukum sekunder yang berupa karya-karya ilmiah dari para sarjana yang terdapat dalam literatur- literatur, khususnya yang ada relevansinya dengan permasalahan yang dibahas dan dengan menggunakan metode analisis isi (content analisys), terhadap data kemudian dikonstruksikan dalam  kesimpulan kesimpulan. Hasil Penelitian yakni: bahwa pendaftraran tanah tersebut dapat diuraikan unsure-unsurnya sebagai berikut : Adanya serangkaian kegiatan, Dilakukan oleh pemerintah, Secara terus menerus, berkesinambungan , Secara teratur, Bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun Pemberian surat tanda bukti hak ,dan Hak-hak tertentu yang membebaninya. Pendaftaran tanah mempunyai tujuan untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah itu. UUPA Menegaskan bahwa pendaftaran tanah harus diselenggarakan dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dalam bidang pertanahan dan system publikasinya adalah system negative, namun mengandung unsure positif
Bahwa system pendaftaran tanah di Indonesia menurut PP No. 24 Tahun 1997 yakni ada 2 (dua) pendaftaran tanah yaitu dilakukan secara (1) sistematik yang meliputi wilayah satu desa atau kelurahan yang dilakukan atas prakarsa pemerintah, dan (2) secara sporadic adalah pendaftaran tanah yang mencangkup mengenai bidang bidang tanah atas permintaan pemegang atau penerima hak yang bersangkutan secara individual atau masal.  Sedangkan Peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, berperan sebagai pejabat umum pembuat akta tanah membantu pemerintah melalui kantor Pertanahan dalam mencapai salah satu tujuan pendaftaran tanah, yaitu tercapai kepastian hukum dan perlindungan hukum baik bagi subyek maupun obyek, untuk penyediaan informasi serta untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abuyazid Bustomi, Peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah, Jurnal Anpal, 2020.
AP. Parlindungan. Pendaftaran Tanah di Indonesia. Bandung : Mandar Maju 1990.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum,Raja Grafindo, Jakarta, 1997
Burhan Bungin, Metodologi Penelitian Sosial Format-Format Kuantitatif dan kualitatif, Airlangga University Press, 2001,
Eli wuria dewi, Mudahnya mengurus Sertifikat Tanah dan segala Perizinanya, Buku pintar, 2014
Eko Yulian Isnur, Tata Cara Mengurus Surat- Surat Rumah dan Tanah, Pustaka Yustisia, 2009, Hasan Wargakusumah, Hukum Agraria I, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1995.
Haryono, Eko, et al. STATISTIKA SPSS 28. Edited by Rismawati, N. CV WIDINA MEDIA UTAMA, 2023.
Moh. Nazir , Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1988
Muwahid, SH, M.Hum. POKOK-POKOK HUKUM AGRARIA DI INDONESIA, 2016
Presiden RI. “Pp Ri No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah,†1997, 41.
Permen Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan pembatalan Hak atas Negara dan hak pengelolaan
Sugiono, Metode Penelitian Kualitatif, kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung, 2016
Undang Undang RI No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok pokok Agraria
Wibowo Tunardy (jurnal online). Sertifikat Sebagai Tanda Bukti Atas Hak Tanah http//www.jurnalhukum.com)
http://sertifikattanah.blogspot.com/2009/09/sistem-pendaftaran-tanah_05.html, diakses tgl 14 Desember 2019
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.