PERAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI INDONESIA

Moch Santoso, Ibnu Hakim, Hartoyo Hartoyo

Abstract


Mediasi telah diakui secara hukum di Indonesia sebagai metode alternatif untuk menyelesaikan sengketa perdata. penelitian ini mengeksplorasi peran mediasi dalam menawarkan solusi yang cepat dan murah dibandingkan litigasi tradisional, serta potensi untuk mencapai kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tinjauan pustaka untuk menganalisis kelebihan mediasi, seperti pengurangan beban pengadilan, percepatan penyelesaian sengketa, dan penghematan biaya. Namun, tantangan seperti kurangnya pemahaman masyarakat dan keterbatasan mediator berkualitas juga diidentifikasi. Rekomendasi untuk meningkatkan implementasi mediasi mencakup sosialisasi yang lebih intensif, pelatihan bagi mediator, dan integrasi mediasi dalam sistem peradilan untuk mendukung efektivitasnya dalam penyelesaian sengketa perdata di Indonesia

Keywords


Mediasi, Penyelesaian Sengketa, Efisiensi

Full Text:

PDF

References


Boulle, L. (2018). Mediasi: Prinsip dan Praktek. Jakarta: Prenadamedia Group.

Herlina, H. (2019). Tantangan dalam Implementasi Mediasi di Indonesia. Jurnal Hukum, 10(2), 45-60.

Mahkamah Agung RI. (2023). Laporan Tahunan Program Mediasi Pengadilan. Jakarta: Mahkamah Agung RI.

O'Rourke, M. (2020). The Success Rates of Mediation: A Comparative Study. International Journal of Mediation, 15(1), 12-29.

Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Welsh, N. A. (2015). The Effectiveness of Mediation in Resolving Disputes. Dispute Resolution Journal, 18(3), 23-37.

Wrightsman, L. S. (2018). Psychology of Mediation: Theories and Practices. Oxford University Press.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Moch Santoso, Ibnu Hakim, Hartoyo Hartoyo

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.