IJTIHAD SUMBER HUKUM ISLAM YANG FLEKSIBEL

Ibnu Khakim, Herman Tegar Widodo

Abstract


Dewasa ini banyak bermunculan wacana serta penemuan baru mengenai teori-teori hukum Islam dan pendapat baru tentang pemahaman nash. Hal tersebut dikarenakan perubahann kondisi sekarang yang jauh dengan kondisi pada zaman ulama’ terdahulu. Dari zaman dahulu sampai sekarang pemahaman tentang nash terus berkembang mengikuti perkembangan zaman,menyesuaikan letak geografis sebuah wilayah dan kondisi masyarakat setempat. Bukti masih ada dan berkembangnya ijtihad adalah adanya perbedaan pendapat antar ulama, yang menyebabkan pergesekan dan terjadinya diskusi di berbagai masyarakat. Islam bukan saja melegalkan ijtihad, akan tetapi juga mentolerir adanya perbedaan pendapat sebagai hasil ijtihad. Hal ini antara lain diketahui dari hadits nabi yang artinya “apabila ada seorang hakim akan memutuskan perkara, lalu ia melakukan ijtihad, kemudian ijtihadnya benar, maka ia memperolaeh dua pahala (pahala ijtihad dan pahala kebenaran). Jika hakim akan memutuskan perkara, dan ia berijtihad , kemudia hasil ijtihadnya salah, maka ia mendapat satu pahala (pahala ijtihad).†Hadits tersebut memberikan legalitas dan menunjukka perbedaan berijtihad ditolerir. Prinsip tersebut dipegang teguh oleh para imam mujtahid, sehingga muncullah ucapan mereka yang sangat populer. Hukum dalam masyarakat manapun adalah bertujuan untuk mengendalikan masyarakat. Ia adalah sebuah sistem yang ditegakkan terutama untuk melindungi hak-hak individu maupun hak-hak masyarakat.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Ibnu Khakim, Herman Tegar Widodo

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.