SEJARAH MUNCULNYA QOWAIDUL FIQIHIYAH INTERNAL DAN EKSTERNAL

Moch. Santoso, Muhammad Alif Taufik

Abstract


Bahwa penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui proses pembentukan dan perkembangan qawaid fiqhiyyah. Hasil penelitian yaitu Bahwa masa pertumbuhan dan pembentukan qawa’id fiqhiyyah berlangsung selama tiga abad lebih. Mulai dari zaman kerasulan hingga abad ke-3 hijrah. Periode ini dari segi fase sejarah hukum islam, dapat dibagi menjadi tiga zaman. Yaitu zaman Nabi Muhammad Saw Berlangsung selama 22 tahun lebih (610-632 H / 12 SH-10 H, Sahabat dan Zaman Tabi’in dan Tabi’ tabi’in. Serta Pada abad X H, pengkodifikasian qawaid fiqhiyah semakin berkembang. Imam al-Suyuti (w. 911 H) telah berusaha mengumpulkan qaidah fiqhiyah yang paling penting dari karya al-‘Alai, al-subaki dan al-zarkasyi. Ia mengumpulkan kaidah-kaidah tersebut dalam kitabnya al-Asybah wa al-Nadhai. Kitab-kitab karya ketiga tokoh ulama tersebut masih mencakup qawaid ushuliyah dan qawaid fiqhiyah, kecuali kitab karya al-Zarkasyi. Pada abad XI dan XII H, ilmu qawaid fiqhiyyah terus berkembang. Dengan demikian, fase kedua dari ilmu qawaid fiqhiyah adalah fase perkembangan dan pembukuan. Fase ini ditandai dengan munculnya al-Karkhi dan al-Dabbusi. Para ulama yang hidup dalam rentang waktu ini (abad IV-XII) hampir dapat menyempurnakan ilmu qawaid fiqhiyah

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Moch. Santoso, Muhammad Alif Taufik

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.