WUJUD PENGANTIAN RUGI MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Moch. Santoso, Jori Sanugro

Abstract


Perjanjian adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban tertentu. Dalam hal debitur atau utangnya tidak memenuhi kewajibannya atau tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana mestinya dan tidak memenuhi kewajiban itu karena ada unsurnya, maka pemberi pinjaman berhak menuntut restitusi, begitulah tulisan ini. melatarbelakngi Bagaimana permasalahan bentuk ganti rugi menurut Kitab Hukum Perdata? Hasil yang diperoleh bahwa ganti rugi akibat wanprestasi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, juga dapat mengajukan ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum. Mengingat berupa kerugian materiil dan imateriil, maka bentuk ganti rugi dapat berupa uang (sejumlah uang) atau innatura.

References


Setiawan R., Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung, 1977.

Harahap M. Yahya, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1986.

Meliala Djaja S., Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan, Nuansa Aulia, Bandung, 2007.

Muhammad Abdulkadir, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung, 1982. Nieuwenhuis J.H., terjemahan Djasadin

Saragih, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Airlangga University Press, Surabaya, 1985.

Haryono, Eko, et al. STATISTIKA SPSS 28. Edited by Rismawati, N. CV WIDINA MEDIA UTAMA, 2023.

Patrik Purwahid, Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian dan Dari Undang-Undang), Mandar Maju, Bandung, 1994.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Moch. Santoso, Jori Sanugro

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.