Hukum Islam Dan Hukum Pidana Indonesia Sebuah Komparasi

joko widodo

Abstract


Hukum Islam merupakan salah satu sistem yang belaku di tengah tengah masyarakat Indonesia, yang mempunyai pengertian yang dinamis sebagai hukum yang harus mampu memberikan jawaban terhadap pembahasan social , sehingga tidak harus selalu mengacu kitab – kitab fikih klasik, Hukum Islam yakni seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah Rasul-Nya tentang tingah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua umat yang beragama Islam. Yang sumber atau dalil hukumnya bersal dari Al Qur’an, Sunnah Nabi Saw, dan Ra’yu/ Ijtihad. Salah satu dari hukum Islam itu juga ada hukum pidana Islam yang dikenal dengan jarimah/jinayah dan uqubah/hukuman.Secara bahasajarimah mengandung pengertian dosa, durhaka. Larangan-larangan syara’ (hukum Islam) yang diancam hukuman had (khusus) atau takzirpelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan hukum syariat yang mengakibatkan pelanggarnya mendapat ancaman hukuman. Hukum pidana Indonesia adalah keseluruhan peraturan-peraturan yang mengandung keharusan atau larangan bila dilanggar akan timbul suatu hukuman berupa siksaan, yang mana peraturan tersebut merupakan hukum pidana yang dikodifikasikan dalam bentuk KUHP yang berlaku untuk negara Indonesia, dengan tujuan untuk mencegah timbulnya kejahatan dan pelanggaran.


Full Text:

PDF

References


Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, Rineka Cipta, Jakarta 1999

Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 2005

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Suatu Kajian Fisolofis dan Sosiologis, Candra Pratama,1996

A. Qodri Azizy’Hukum Nasional Ekletrisisme Hukum Islam dan hokum Umum, Teraju, Bandung, 2003

Bachsan Mustafa, Sistem Hukum Indonesia Terpadu, Citra Aditya Bakti, 2003

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum,Raja Grafindo, Jakarta, 1997

.Burhan Bungin, Metodologi Penelitian Sosial Format-Format Kuantitatif dan kualitatif, Airlangga University Press, 2001

Ensiklopedi Hukum Islam 2, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 2001

Hukum Islam, Vol. XV No. 1Juni 2015 (hukum pidana dalam perspektif islam dan perbandingannya dengan hukum pidana di Indonesia) oleh Lysa Angrayni

H.A. Djazuli, Fiqh Jinayah (Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam), Ed.2., Cet.3., PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2000, hal.12

Ismail Muhammad Syah, Filsafat Hukum Islam, Bumi Aksara, Jakarta 1999

Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia,Jakarta , Balai Pustaka 1996

library.usu.ac.id/download/fh/pid

Mohammad Daud Ali, Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001

Masjfuk Zuhdi, Masail Diniyah Ijtimaiyah, Toko Gunung Agung, jakarta, 1996

Martiman Prodjohamidjojo, Memahami Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Pradya Paramita, Jakarta

Moh. Nazir , Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1988

Muhari Agus Santosa, Paradigma Baru Hukum Pidana, Averros Press, Malang, 2002

M.A Priyono, Islam dalam Menghadapi Kenakalan Remaja, PT Al ma’rif Bandung, 1996

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung 1986

Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 9 Alih bahasa H.A. Ali, Al ma’arif, Bandung, 1987

Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 10 Alih bahasa H.A. Ali, Al ma’arif, Bandung, 1987

Sugiono, Metode Penelitian Kualitatif, kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung, 2016

Sunardi, asas legalitas dalam kovenan HAM, makalah bahan kuliah ILmu Hukum UNISMA Malang 2004

Suparman Usman, Hukum Islam ( Asas-asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia ), Gaya Media Pratama,Jakarta,2001.




DOI: https://doi.org/10.58403/annuur.v11i1.4

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

An-Nuur publised by Institut Agama Islam Al Muhammad Cepu

Gambar terkait