Implementasi Akad Wakalah Bil Ujrah Pada Jasa Titip (Jastip) Akun Instagram @Jastip.Padaidi

Sari Utami

Abstract


Praktik jasa titip. Jasa titip (JASTIP) barang semakin marak pada generasi Y saat ini dalam melakukan transaksi jual beli barang yang mana merupakan layanan bantuan jasa untuk membeli barang tertentu yang dijual melalui media berbasis web baik itu Instagram ataupun WhatsApp. Pelaku jasa titip akan mendapatkan upah (ujrah) dari pembeli. Pemilik akun Instagram @Jastip.Padaidi memberikan layanan jual beli berbasis Instagram ataupun WhatsAp tersebut dengan mengakumulasikan harga barang beserta estimasi upah (ujrah). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Implementasi praktik jasa titip barang pada akun instagram @Jastip.Padaidi. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Penelitian lapangan adalah suatu metode penelitian yang bertujuan untuk mencari berbagai informasi melalui sumber data langsung pada salah satu personal shopper jasa titip pemilik akun @jastip.padaidi yang ada di akun instagram. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan cara meneliti secara langsung proses yang dilakukan oleh pelaku jasa titip (JASTIP) dalam bertransaksi.. Jika keduanya telah sepakat maka barulah pemilik jasa titip membelanjakan costumer tersebut. Berdasarkan tinjauan hukum ekonomi syariah, apa yang dipraktikkan oleh admin akun Instagram @jastip.padaidi ini sejatinya telah relevan dengan akad Al-Wakalah karena dilihat dari indikasi-indikasi pada praktiknya telah memenuhi rukun dan syarat akad Al-Wakalah. Praktik jasa titip (jastip) menurut hukum Islam menggunakan akad wakalah bil ujrah. Dimana pembeli yang berstatus sebagai muwakkil mewakilkan kepada pelaku jasa titip dalam penelitian ini adalah admin akun Instagram @jastip.padaidi, untuk membeli suatu barang tertentu dan atas kesediaannya untuk membeli barang tersebut dia akan mendapatkan biaya/upah.


Keywords


Entrusted Services, Instagram, Products, Wakalah Bil Ujrah.

Full Text:

(88 - 98) PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Link to:

                                                              

 

Economy, Business, and Financial Journal :

            Â