WUJUD PENGANTIAN RUGI MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Abstract
Perjanjian adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban tertentu. Dalam hal debitur atau utangnya tidak memenuhi kewajibannya atau tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana mestinya dan tidak memenuhi kewajiban itu karena ada unsurnya, maka pemberi pinjaman berhak menuntut restitusi, begitulah tulisan ini. melatarbelakngi Bagaimana permasalahan bentuk ganti rugi menurut Kitab Hukum Perdata? Hasil yang diperoleh bahwa ganti rugi akibat wanprestasi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, juga dapat mengajukan ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum. Mengingat berupa kerugian materiil dan imateriil, maka bentuk ganti rugi dapat berupa uang (sejumlah uang) atau innatura.References
Setiawan R., Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung, 1977.
Harahap M. Yahya, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1986.
Meliala Djaja S., Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan, Nuansa Aulia, Bandung, 2007.
Muhammad Abdulkadir, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung, 1982. Nieuwenhuis J.H., terjemahan Djasadin
Saragih, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Airlangga University Press, Surabaya, 1985.
Haryono, Eko, et al. STATISTIKA SPSS 28. Edited by Rismawati, N. CV WIDINA MEDIA UTAMA, 2023.
Patrik Purwahid, Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian dan Dari Undang-Undang), Mandar Maju, Bandung, 1994.
Published
2024-09-02
Issue
Section
Articles
License

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional .