PERKEMBANGAN DAN EKSISTENSI PENGADILAN NIAGA DALAM ERA GLOBALISASI

Putri Aini Rofi Solikhaul Ula, Kunia Safitri

Abstract


Abstrak

Bahwa Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang hukum acara dan pembuktian perkara kepailitan di Pengadilan Niaga dan hukum acara dan pembuktian perkara Hak atas Kekayaan Intelektual di Pengadilan Niaga. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis; berusaha menggambarkan dan menganalisa secara kualitatif berbagai masalah tentang peran serta Pengadilan Niaga dalam mengantisipasi soal-soal di bidang ekonomi, sebagai bagian dari upaya menyelesaikan krisis ekonomi Indonesia. Dengan Pendekatan studi kepustakaan (library research). Adapun Hasil Penelitian yaitu : Bahwa Hukum acara Pengadilan Niaga yang ada saat ini terpisah-pisah sesuai dengan obyek sengketa yang diajukan. Sampai saat ini, ada dua masalah dan dua UU yang mengatur tentang penunjukan Pengadilan Niaga sebagai lembaga penyelesaian sengketa, yaitu UU tentang Kepailitan dan paket UU tentang HaKI. Pengadilan Niaga saat ini adalah memeriksa perkara kepailitan/PKPU dan bidang HaKI. Berbagai masalah yang terkait dalam ruang lingkup hal ini, antara lain landasan hukum; administrasi; keberadaan sumber daya manusia, yakni para hakim, apakah itu hakim niaga maupun hakim ad hoc; pengawasan terhadap Pengadilan Niaga, yang meliputi pelaksanaan hukum acara dan kualitas putusan yang dihasilkan, serta dissenting opinion; sarana dan prasarana terkait dengan kesiapan Pengadilan Niaga di daerah-daerah lain di luar Jakarta; dan kemampuan Pengadilan Niaga menyelesaikan perkara lain di luar kepailitan/PKPU, yaitu perkara di bidang HaKI.


Keywords


Pengadilan niaga

References


Asrun, Andi Muhammad dan Prasetyantoko. 2000. Analisa Yuridis dan Empiris Peradilan Niaga. Jakarta: Centre for Information and Law Economic Studies. Black’s Law Dictionary. 1999. 7th edition. St Paul Minn: West Group. Djohansyah. 1998. “

Dampak Krisis Moneter dan Urgensi Undang-undang Kepailitan Baru,†PPM Newsletter, No.32/IX/Maret.

_________ . 2001.“Beberapa Pemikiran tentang Penyelesaian HaKI di Pengadilan Niaga,†makalah pada Seminar Sehari menuju Pembentukan Hukum Acara Pengadilan Niaga dalam rangka Pelaksanaan Undang-undang di Bidang HaKI.

_________ . 2002. “Kreditur Separatis dan Preferen serta tentang Penjaminan Utang,†makalah pada Lokakarya Terbatas Kepailitan dan Wawasan Hukum Bisnis Lainnya. Jakarta

Fuady, Munir. 1999. Hukum Pailit 1998 dalam Teori dan Praktek. Bandung: Citra Aditya Bakti. Garuda Nusantara, Abdul Hakim dan Benny K. Harman. 2000. Analisa Kritis Putusanputusan Peradilan Niaga. Jakarta: CINLES.

Gito Sardjono dan S. Sukamdani. 2000. Perkembangan Dunia Usaha, Organisasi Bisnis dan ekonomi di Indonesia 1950-2000. Jakarta: Tema Baru. “Luisiana Commercial Court (Orleans Parish),â€

(http://www.nutrias.org/~nopl/inv/commct.htm): 29 Agustus 2003. Panggabean, H.P. 2001. “Perspektif Kewenangan Pengadilan Niaga di Indonesia, Dampak Perkembangan Hukum di Indonesia,†Jurnal Hukum Bisnis. XII: 60. Ponto, Harry. 2002. “

Haryono, Eko, et al. STATISTIKA SPSS 28. Edited by Rismawati, N. CV WIDINA MEDIA UTAMA, 2023.

Kasus Pailit PT. AJMI, Mencari Pencerahan dalam Putusan Pengadilan,†Kompas, 21 Juni. Priapantja, Cita Citrawinda. 2001. “Beberapa Pemikian tentang Penyelesaian HaKI di Pengadilan Niaga; Sebuah Tinjauan Akademi,†makalah pada Seminar Sehari Menuju Pembentukan Hukum Acara Pengdilan Niaga dalam Rangka Pelaksanaan Undang-undang di Bidang HaKI. Jakarta.

________. 2003. “Isu-isu Perlindungan Tradisional,†makalah pada Commercial Law Seminar. Jakarta. Mei.

Projohamidjojo, Martiman. Proses Kepailitan Menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang tentang Kepailitan. Jakarta: Mandar Madju. “Perluasan Kewenangan Pengadian Niaga Harus dengan Undang-undang,â€

(http://www.hukumonline.com/artikel.detail.asp?icl=8161): 28 Juli 2003. “Profil Panitia Pengarah Pengadilan Niaga,â€

(http://www.hukumonline.com/bappenas/default.asp): 30 Juli 2003. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan. 2000. “

Analisa Perkara Kepailitan,†(data base kepailitan 1998-2000) Rahallus, Nicholas. 2000. “Globalisasi atau Hegemoni Intelektual Global,†Analisis CSIS, No. IV. Sadiwati, Diani. 2002. “Penyempurnaan Kelembagaan Pengaturan tentang Keberadaan Pengadilan Niaga di Indonesia,†makalah pada Workshop tentang Eksistensi dan Peranan pengadilan Niaga sebagai Peradilan Khusus dalam Penyelesaian Sengketa Niaga. Jakarta.

Simanjuntak, Ricardo. 2002. “Rancangan Perubahan Undang-undang Kepailitan daslm Perspektif Pengacara: Komentar terhadap Perubahan Undang-undang Kepailitan,â€

Jurnal Hukum Bisnis, XVII/Januari: 5. Sitompul, Zulkarnain. 2002. Perlindungan Dana Nasabah Bank, Suatu Gagasan tentang Pendirian Lembaga Penjamin Simpanan di Indonesia. Jakarta: Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Suryomurcito, Gunawan. 2001. “Beberapa Pemikiran tentang Penyelesaian HaKI di Pengadilan Niaga: Sebuah Tinjauan Praktisi,†makalah pada Seminar Sehari Menuju Pembentukan Hukum Acara Pengadilan Niaga dalam Rangka Pelaksanaan Undang-undang di Bidang HaKI. Jakarta.

Sutantio, R. dan I. Oeripkatawinata. 1980. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Bandung: Alumni. Tim Redaksi Tatanusa. 1998. Himpunan Putusan-putusan Pengadilan Niaga dalam Perkara Kepailitan. Jilid 1-9. Jakarta.

Tirtaamidjaja, M.H. 1962. Pokok-pokok Hukum Perniagaan. Jakarta: Jembatan. Wardah, Sri. 1999. “Beberapa Masalah Hukum Acara kepailitan dan Peradilan Niaga dalam Undang-undang No.4 Tahun 1998,â€

Jurnal Magister Hukum, vol. 1/I/September: 72. Wignjosumarto, Parwoto. 2003. Hukum Kepailitan Selayang Pandang: Himpunan Makalah. Jakarta: Tatanusa.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Putri Aini Rofi Solikhaul Ula, Kunia Safitri

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.